Parents, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), yang seringkali menjadi saat yang dinanti-nantikan, terutama oleh anak-anak. Tradisi ini menjadi salah satu rangkaian aktivitas dalam merayakan momen Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga. Begitu pun umat Islam di seluruh dunia sedang merayakan momen Idul Fitri sebagai kebahagiaan atas kesuksesan menyelesaikan ibadah puasa Ramadan dengan tradisinya masing-masing.
Pada momen lebaran, Umumnya orang tua, paman, bahkan nenek dan kakek memberikan THR kepada anak-anak. Nominal yang anak-anak terima sangat beragam, biasanya menyesuaikan dengan usia mereka. Nah Parents, bolehkah kita sebagai orang tua menggunakan uang THR yang telah anak-anak dapatkan? Bagaimana hukumnya menurut Islam?
Membagikan THR di Hari Raya Idul Fitri ini oleh sanak keluarga kepada anak-anak merupakan salah satu tradisi turun temurun yang telah lama terjadi di Indonesia. Dengan uang THR yang telah anak-anak dapatkan, mereka bisa belajar untuk menabung dan mengelolanya. Sayangnya, terkadang anak-anak tidak mempedulikan uang THR yang mereka miliki, apalagi yang belum memahami terkait penggunaan uang. Lantas, bolehkah Parents menggunakan uang tersebut?
Hukum Harta Anak Menurut Islam
Mengutip dari Muslimah.or.id, bahwa harta anak adalah hak anak dan milik anak, bukan milik orang tua sama sekali. Sebagaimana hukum asal harta seorang muslim yakni terjaga dan tidak boleh mengambilnya tanpa hak. Allah Taโala berfirman:
ููููุฃูุจููููููู ููููููู ููุงุญูุฏู ู ูููููู ูุง ุงูุณููุฏูุณู ู ูู ููุง ุชูุฑููู ุฅููู ููุงูู ูููู ููููุฏู ููุฅููู ููู ู ูููููู ูููู ููููุฏู ููููุฑูุซููู ุฃูุจูููุงูู ููููุฃูู ูููู ุงูุซููููุซู ููุฅููู ููุงูู ูููู ุฅูุฎูููุฉู ููููุฃูู ูููู ุงูุณููุฏูุณู
โDan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak, jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenamโ (QS. An Nisa: 11).
Dari ayat itu jika seorang anak meninggal, maka ayah dan ibunya mendapatkan harta waris dari anaknya sebesar 1/3 atau 1/6. Ayah dan ibunya tidak mendapatkan seluruh hartanya. Nah, ini menunjukkan bahwa harta anak tidak otomatis menjadi harta orang tua. Sehingga uang THR anak atau uang lebaran mereka adalah milik mereka, tidak boleh orang tua mengambilnya tanpa izin kepada anak.
Hukum Memakai Uang THR Anak
Kemudian umumnya anak-anak yang menerima uang THR adalah anak yang masih belum baligh, menurut Islam statusnya Mahjur. Mahjur adalah orang yang terlarang mengelola harta bendanya disebabkan oleh beberapa hal yang terdapat pada dirinya, yang mengeluarkan pengawasan. Dalam Al-Qurโan, Allah Taโala berfirman:
ูููุงูุชูุคูุชููุง ุงูุณููููููุขุกู ุฃูู ูููุงููููู ู ุงูููุชูู ุฌูุนููู ุงูููู ููููู ู ููููุงู ูุง ููุงุฑูุฒููููููู ู ูููููุง ููุงููุณููููู ู ููููููููุง ููููู ู ูููููุงู ู ููุนูุฑููููุง
โDan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baikโ (QS. An Nisaaโ: 5)
Ath-Thabari dalam Tafsir-nya menjelaskan:
ุนู ุงูุญุณู ูู ูููู: โ ููุง ุชุคุชูุง ุงูุณููุงุก ุฃู ูุงููู โุ ูุงู: ูุง ุชุนุทูุง ุงูุตุบุงุฑ ูุงููุณุงุก
โDari Al Hasan, ketika menafsirkan [Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta mereka], beliau mengatakan, maksudnya jangan berikan harta anak-anak kecil dan wanita (yang tidak bisa mengatur harta) kepada merekaโ.
Harta anak kecil yang belum baligh itu mahjur (ditahan) karena khawatir akan dihabiskan atau disia-siakan jika diberikan kepadanya. Sebab akalnya belum sempurna, dan belum tahu bagaimana membelanjakan harta dengan benar. Nah, orang tua menahan harta anak dan membantu mengelolanya sampai anak-anak mencapai usia baligh atau mampu mengelola hartanya sendiri.
Kondisi yang Membolehkan Memakai Harta Anak
Parents, selain penjelasan hadis di atas, dalam hadis lain ada pengecualian boleh mengambil harta anak dengan beberapa kondisi. Hal ini merujuk pada hadis sahih dari Abdullah bin โAmr radhiallahuโanhu, Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda,
ุฃู ุฑุฌููุง ุฃุชูู ุงููุจููู ุตูููู ุงูููู ุนูููู ูุณูููู ู ููุงู ุฅู ูู ู ุงููุง ูุฅู ูุงูุฏูู ูุญุชุงุฌู ู ุงูู ููุงู ุฃูุช ูู ุงููู ููุงูุฏูู ุฅู ุฃููุงุฏููู ู ู ุฃุทูุจู ูุณุจููู ูููุง ู ู ูุณุจู ุฃููุงุฏููู
โAda seorang yang datang kepada Rasulullah, ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan anak. Namun orang tuaku membutuhkan hartaku. Rasulullah kemudian menjawab, โKamu dan hartamu milik ayahmu. Sesungguhnya anak-anakmu adalah sebaik-baik hasil usahamu. Makanlah dari hasil usaha anak-anakmu.โ (HR. Abu Daud, no. 3530; Ahmad, 2: 214).
Dari hadis tersebut Al Khathabi rahimahullah dalam Maโalimus Sunan, 3/801, memberikan syarat bolehnya seorang ayah mengambil harta anaknya, pertama hanya jika ada kebutuhan, bukan untuk dalam rangka menguasai harta anak. Kedua, tidak membahayakan si anak, dengan mengambil harta yang dibutuhkan oleh anak tersebut.
Parents, kesimpulannya orang tua bisa mengelola uang THR yang telah anak-anak dapatkan selama belum berusia baligh atau belum dapat mengelola uangnya sendiri. Kemudian, secara khusus bagi ayah, namun tidak berlaku untuk ibu boleh saja mengambil THR atau uang lebaran anaknya semaunya dengan memperhatikan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam hadis.
Follow Official WhatsApp Channel Parentspedia.com untuk mendapatkan worksheets dan artikel-artikel terkini.
Wah baru tahu ternyata kepemilikan harta dalam hal ini uang THR anak tidak otomatis milik orang tua, kecuali anak yang masih kecil itupun penggunaan uangnya pun harus untuk kebutuhan si kecil.
Ternyata tidak boleh ya pakai uang THR anak. Alhamdulillah selama ini saya selalu pakai buat anak juga. Misal membeli kebutuhan mereka sendiri. Kalau ada sisa disuruh tabung.
Nah karena anakku belum baligh maka uang THR-nya masih kupegang. Tapi dia sudah bilang kok sebagian buat beli jajan dan es krim, serta mainan. Sisanya udah perjanjian, buat beli tas, biaya sekolah, dll. Gak apa-apa, kan kembali ke dia juga.
Aku ngikutin ortuku dulu. Mereka yang kelola uangku sampe aku smp kalo ga salah baru dibuatin rekening bank anak. Aku juga menerapkan hal ini ke anakku, Alhamdulillah ternyata sudah benar sesuai ajaran Islam. Thanks for sharing.
Alhamdulillah seingat saya, saya tidak brutal dalam mempergunakan THR anak. Walaupun dititipkan saya, saya lebih banyak membelanjakannya utk keperluan anak.
Duh, amit2 deh ya kalau orangtua sampai ngambil uang THR anak-anaknya, kelewatan banget. Kecuali dilakukan seperti disebutkan di atas ada syarat2nya. Bagus kalau digunakan untuk membeli keperluan anak. Disimpan di rekening bank lebih baik jadi terkontrol kan. TFS ya jadi tau nih dalil2nya ๐
Subhanallah, sungguh artikel yang lengkap dan informatif. Terima kasih banyak Min Parentspedia ๐๐
Waahhh ini menarik ini, jika dishare ke kalangan orang tua bakalan rame, banyak yang bakal berkomentar nih. Terutama yang “mengelola” uang THR yang jelas-jelas diberikan kepada anak.
Makasih banyak informasinya dengan dasar yang jelas.
Saya juga biasa menggunakan untuk keperluan mereka saja dan ditabung dalam pos tabungan mereka juga.
Saya pun untuk THR anak-anak yang sudah paham dan mengerti dasar ngurus keuangan, THR sepenuhnya sudah dipegang mereka. Tapi untuk anak yang masih TK dan belum sekolah, otomatis kita pegangin dan tetap di kasih tau ke mereka kalau uangnya ada di kita